17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Saksi Tolak Memberi Keterangan di Persidangan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mempertanyakan ketidak hadiran Dani sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus penculikan dan penganiyaan dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

“Saksinya mana bu jaksa. Dia itu saksi kunci atau fakta dalam perkara penculikan disertai penganiayaan yang mengakibatkan Jefri Wijaya alias Asiong meninggal dunia,” kata Jarihat Simarmata dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/4/21).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Aisyah langsung minta maaf karena belum bisa menghadirkan saksi. “Kami sudah mencoba mendatangi rumah saksi, namun saksi tidak berada di rumah. Kami juga ada menerima surat pernyataan dari saksi (Dani, red) bahwa dia tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan,” ujar Aisyah.

Baca Juga:Para Tersangka Pembunuh Jefri Wijaya Alias Asiong Dijanjikan Bayaran Rp15 Juta

Alasan itu membuat Jarihat Simarmata sedikit terkejut lalu meminta Jaksa untuk memperlihatkan surat pernyataan saksi yang menolak memberikan kesaksian di persidangan. “Saksi wajib hadir di persidangan untuk memberikan keterangan,” ujar Jarihat.

Lagi-lagi Aisyah meminta maaf dan meminta waktu agar bisa menghadirkan saksi ke persidangan. “Maaf majelis hakim, kami meminta waktu dan ingin mengajukan agar persidangan selanjutnya menghadirkan saksi mahkota.

Menyikapi hal itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan Saksi Mahkota.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, setiap saksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mau memberikan keterangan di persidangan sah-sah saja.

Baca Juga:Poldasu Buru Tersangka Lain Pembunuh Jeffry Wijaya Alias Asiong

“Itu hak dia. Tetapi Jaksa harus tetap berupaya memanggil saksi ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan BAP yang ada di berkas perkara kasus pembunuhan itu,” kata mantan Kasi Pidum Binjai itu.

“Jaksa harus menghadirkan saksi sesuai BAP yang ada di berkas perkara untuk mempertanggungjawabkan di persidangan,” tambahnya.

“Intinya, JPU harus tetap menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan BAP dalam perkara kasus pembunuhan itu,” ujarnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles