11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Pemilik Pengikut 21.000 Orang Diadili

Medan, MISTAR.ID

Sevinia alias Selvina (24), warga Jalan STM Ujung, Kompleks Green Park, Medan Johor, tampak tegang mendengarkan dakwaan terhadap dirinya di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11/22). Wanita cantik ini menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial.

Jaksa Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara, Kompleks Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di Instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa. Intinya, korban merasa terhina secara fisiknya.

“Terdakwa memposting foto saksi korban di Instagram Story akun Instagram miliknya tersebut, lalu terdakwa membuat postingan kedua pada Instastory akunnya dengan memperlihatkan foto suami terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti.

Baca Juga:Polrestabes Medan Dalami Dugaan Penghinaan Terhadap Bobby dan Kahiyang Ayu Melalui Instagram

Setelah postingan kedua, terdakwa memposting foto suami terdakwa di Instastory akun IG-nya. Saksi korban yang melihat postingan terdakwa merasa terhina dari postingan Instastory terdakwa, seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa.

“Dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada Instastory akun Instagram milik terdakwa dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban,” kata JPU.

Lebih lanjut kata JPU, atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa.

Baca Juga:Hina Wali Kota Medan dan Istrinya, Pemilik Akun Instagram @martha_pt283 Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang,” bebernya.

Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” pungkas JPU. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles