Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pencabulan di Simalungun, Kapolres Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 13.11
kasus_pencabulan_di_simalungun_kapolres_imbau_orangtua_tingkatkan_pengawasan_anak

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang. (f:Ist/ mistar.id).

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memberikan perhatian serius terkait kasus pencabulan di wilayah tugasnya. Hal ini beranjak dari kasus pencabulan anak di bawah umur di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dengan modus ancaman penyebaran video korban

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry PurbaImbauan, tak lupa mengimbau para orangtua di Kabupaten Simalungun untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orangtua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Harta paling berharga adalah keluarga, mari kita jaga anak-anak kita dengan baik,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Dalam kasus tersebut, Polres Simalungun telah menahan empat tersangka berinisial AS usia 26 tahun, JS usia 26 tahun, KL usia 26 tahun, dan TB usia 24. Keempatnya diduga melakukan tindak pencabulan secara bergilir setelah terlebih dahulu mengintimidasi korban agar menuruti keinginan mereka.

Bahkan salah satu tersangka, AS, sempat berencana menjemput korban kembali setelah kejadian yang berlangsung pada 4 Mei 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Ancaman hukuman yang dijatuhkan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berangkat dari kasus ini, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orangtua dan anak, terutama di era digital yang rentan terhadap pengaruh negatif.

“Perhatikan dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita,” pesannya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mencurigai adanya indikasi kejahatan terhadap anak.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang disediakan Polres Simalungun. Sebagai orangtua, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan,” tuturnya.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman agar anak-anak dapat tumbuh sehat dan terhindar dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya. (hamzah/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES