16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus KDRT di Hotel Green Forest Tebing Tinggi Berujung Damai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pria berinisial R (24) terhadap istri sirinya berinisial SA (37), Rabu (1/2/23) dinihari, berujung damai. Sebelumnya kasus itu terjadi di Hotel Green Forest, Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dan berujung ke ruang konseling Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (1/2/23) sekira pukul  03.00 WIB, terjadi penganiayaan yang dilakukan RIFN alias R warga Jalan Sei Agul, Kecamatan Bajenis Durian, Kota Tebing Tinggi, terhadap istrinya SA.

Baca Juga:Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Penganiayaan tersebut, tutur Kasi Humas, dilakukan R dengan cara mendorong leher SA hingga terjatuh tepat dalam kamar hotel, serta menarik tangan kanan korban hingga mengalami luka memar dan kepala terasa sakit. Akibatnya SA merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

“Keduanya merupakan pasangan suami istri dengan status nikah siri. Sang istri melaporkan suaminya, namun petugas menyarankan agar diselesaikan secara damai,” jelasnya.

Selanjutnya KSPK C melakukan konseling hingga kedua belah pihak berdamai. Kemudian pihak pertama (suami) membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles