9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kasus Istri Dimutilasi Suami Di Humbahas, Ternyata Ini Motifnya

Humbahas, MISTAR.ID

Motif pembunuhan sadis yang dilakukan HM (44), kepada istrinya NS (43), di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan mulai terkuak. Ini setelah Polres Humbahas menggelar press release, Senin (14/11/22).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto menjelaskan, motif tersangka HM tega membunuh hingga memutilasi istrinya tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban NS.

“Menurut pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak katanya,” ujar Kapolres yang saat itu juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak.

Baca Juga:Kasus Istri Dimutilasi Suami di Humbahas, Berawal Cekcok Gara-gara Pil Tidur

Kapolres menceritakan kronologis peristiwa tersebut. Tersangka melakukan pembunuhan pada hari Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tersangka HM terlebih dahulu mengunci korban di dalam kamar. Setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Kemudian HM mencekik korban NS dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Selanjutnya tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk dada korban sebanyak 2 kali.

Pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.

Baca Juga:Pelaku Mutilasi Istri di Humbahas Pernah Alami Gangguan Jiwa

Pukul 23.00 WIB, lanjut Kapolres Humbahas, HM memotong tangan korban, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci yang diberi air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Pada Sabtu (12/11/22) pukul 03.40 WIB, HM memotong kedua kaki korban dengan kapak. Kemudian pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke karung plastik, lalu membawanya ke belakang rumah untuk dibakar.

Baca Juga:Guru Dimutilasi Suaminya, Pelaku Warga AS

Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, tersangka HM diduga keras telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yakni NS sebagaimana dimaksud Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (fernando/hm14)

Related Articles

Latest Articles