10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasus IRT Dituduh Curi Bunga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut mengambil langkah restorative justice terhadap permalasahan yang dihadapi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan dengan pihak perumahan.

Sebelumnya, Lilis Sufanti (46) dilaporkan atas kasus pencurian sejumlah pot bunga ke Polrestabes Medan pada 5 November 2021. Dia pun mengaku sempat tertekan karena beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa.

“Kasus berawal dari adanya laporan terkait 6 pot bunga yang dipindahkan ke rumah Kepling dan kita tegaskan tidak ada perbuatan pencurian dalam kejadian itu,” ujar Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (1/6/22).

Baca juga:Wanita Pencuri Bunga Terekam CCTV di Jalan Ibus Raya Medan

Fathir mengatakan, dari hasil restorative justice tersebut, kedua belah pihak dari pemilik rumah dengan pihak perumahan sepakat untuk berdamai. Fathir berpesan agar pihak perumahan dapat menjaga kerukunan seluruh warga yang tinggal di sana.

“Kami berharap atas permasalahan-permasalahan seperti itu adanya peran serta dari tokoh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permalasahan dilingkungan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Lilis menerangkan, kasus berawal saat dia membeli satu unit ruko beserta lahan kosong di samping dan di belakang ruko Komplek Brayan CIty pada bulan Maret 2021. Dimana, iuran perawatan lingkungan setiap bulannya dibayarkan oleh Lilis kepada Kepling.

Tak lama kemudian, ada beberapa kali anggota satpam datang menagihkan iuran bulanan kepada Lilis dengan mengatasnamakan Perkumpulan Forum Warga Brayan City.

Saat itu Lilis menolak untuk membayar karena tidak mengetahui perihal forum tersebut. Lilis kemudian meminta satpam untuk mempertemukan dia dengan pengurus forum, namun selalu ditolak.

Karena tidak mau membayar iuran kepada forum, sejak itulah Lilis selalu diganggu. Sekeliling halaman belakang dan samping rumahnya dipasang 8 unit portal beton, dirantai dan digembok.

Baca juga:Curi Bunga Janda Bolong, Tiga Remaja Nyaris Dimassa Warga di Medan

Pada Jumat 29 Oktober 2021, Lilis menemukan 6 pot tanaman ukuran besar diletakkan di halaman rumahnya. Akibatnya, kendaraan Lilis tidak bisa keluar masuk.

Lilis kemudian menanyakan pot-pot tanaman tersebut milik siapa kepada dua petugas satpam yang berada di sana, mereka menjawab tidak tahu. Lilis kemudian berinisiatif melaporkan penemuannya tersebut kepada Kepling yang kemudian memintanya untuk mengamankan bunga tersebut ke rumah kepling.

Pada saat Lilis menyuruh supirnya menaikkan pot-pot tersebut ke mobil, kegiatan itu sengaja didokumentasikan oleh Forum. Lilis kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus pencurian. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles