Karantina Sumut Gagalkan Penyelundupan 173 Ayam Bangkok dan 20 Kambing Pigmi Asal Thailand

Deretan kandang ayam Bangkok dan Kambing Pigmi sebelum dimusnahkan. Kambing Pigmi disembelih sebelum dihanguskan.(Foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Tim gabungan penegakan hukum Karantina Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, serta BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi (pygmy) asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal.
Penindakan dilakukan di sebuah gudang milik pelaku di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang. Operasi ini merupakan hasil kegiatan intelijen Karantina Sumatera Utara bersama instansi terkait terhadap dugaan pemasukan hewan dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi keamanan hayati dan kesehatan hewan di Indonesia.
“Penindakan ini merupakan langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina yang berpotensi mengancam peternakan nasional, terlebih saat ini tengah marak penyakit seperti PPR,” ujar N. Prayatno Ginting saat pemusnahan media pembawa HPHK di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (5/2/2026).
Selain mengamankan ratusan hewan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang saksi serta satu unit mobil Toyota HiAce yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Baca Juga: Newsroom: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Asahan, Kurir Asal Jatim Ditangkap
Berdasarkan informasi sementara, hewan-hewan tersebut masuk dari Thailand menuju Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur laut, kemudian dipindahkan ke truk dan dibawa ke kandang penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
“Terhadap seluruh media pembawa yang diamankan, Karantina Sumatera Utara melakukan tindakan pemusnahan karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Karantina Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi lintas instansi guna melindungi sumber daya hayati dan kesehatan hewan di wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga ayam bangkok impor berkisar antara Rp16 juta hingga Rp20 juta per ekor, tergantung umur, kualitas, dan rekam jejak pertarungan.
Sementara itu, kambing pigmi impor dibanderol sekitar Rp20 juta hingga Rp23 juta per ekor. Bahkan, untuk indukan full blood, harganya dapat mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per ekor.
Deputi Karantina Hewan Pusat, drh. Sriyanto, menjelaskan kambing pigmi impor umumnya merupakan hewan koleksi, bukan untuk tujuan peternakan.
“Sehingga harganya relatif mahal,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Zakir Daulay, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Deputi Karantina Hewan Pusat drh. Sriyanto, Kepala BBKHIT Sumatera Utara N. Prayatno Ginting, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Pantauan di lokasi, setelah disembelih, ayam bangkok dan kambing pigmi tersebut dimasukkan ke dalam mesin penghangus. Dalam waktu sekitar dua jam, seluruh bangkai hewan hasil penindakan itu dimusnahkan hingga menjadi abu.
BERITA TERPOPULER






















