9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kantongi Ganja di Warung Tuak, Pria Asal Tebing Tinggi Diamankan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria paruh baya inisial EDS (56) warga Jalan Tengku Hasyim, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 5,72 gram. EDS diamankan dari salah satu warung tuak.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menuturkankan penangkapan terhadap EDS berawal saat petugas yang melaksanakan kegiatan rutin.

“Ketika itu petugas Sat Narkoba merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu petugas membuntuti pelaku hingga sampai ke sebuah warung tuak, Rabu (7/2/24) lalu, yang berada di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi,” ungkap AKP Agus, Sabtu (10/2/24).

Baca juga: Miliki Ganja, Enam Orang Warga Bilah Hulu Ditahan Polisi

Saat di warung tuak tersebut, lanjut AKP Agus, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap EDS.

“Dari kantong celana EDS petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram,” sambung AKP Agus.

Kini, pelaku telah bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

“Pelaku telah kita amankan di RTP Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles