14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jurtul Togel di Medan Amplas Dituntut 10 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ricky Kennedy Marbun (32) warga Jalan Selamat, Gang Horas, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dituntut pidana penjara selama 10 bulan karena dinilai terbuki bersalah menjadi juru tulis (jurtul) judi togel. Tuntutan itu dibacakan JPU Fauzan Arif Nasution dalam persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/22).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Kennedy Marbun dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Fauzan Arif Nasution di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam nota tuntutannya, JPU Fauzan menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Nyambi Jadi Jurtul Togel, Petani di Batu Bara Diciduk Polisi

“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,” kata JPU Fauzan Arif Nasution.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Mengutip dakwaan JPU Fauzan Arif Nasution mengatakan perkara bermula pada Rabu (22/6/22) sekira pukul 12.30 WIB, personel Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa di Jalan Selamat Gang Horas, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di warung kopi milik Siregar ada melakukan perjudian jenis togel.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat dimaksud dan melihat terdakwa sedang duduk di sebuah warung menunggu pembeli memasang nomor tebakan judi jenis togel,” kata JPU Fauzan Arif Nasution. Selanjutnya, sambung JPU, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Baca juga: Penulis Judi Togel Ditangkap Polres Taput di Kedai

“Setelah menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 lembar potongan kertas yang di setiap kertas terdapat angka atau nomor dan uang tunai sebesar Rp33 ribu yang diakui semuanya milik terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles