16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Ganja, Wanita Asal Siantar Dibui 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 4.736 gram ganja, masing-masing Akbar Buchori Mahmudah (30) dan Evi Binawati Sinaga (37) divonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar selama 9 tahun penjara, Senin (3/4/23).

Hakim ketua Irwansyah Putra Sitorus, sebelum menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa menyampaikan, kalau terdakawa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika jenis tanaman.

“Menyatakan terdakwa Evi Binawati Sinaga terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menjual narkotika golongan satu. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Hakim Irwansyah Putra Sitorus, Senin (3/4/23) siang.

Baca Juga:Sering Jual Ganja, Pria di Jalan Mangga Siantar Ini Ditangkap

Selain dijatuhi hukuman penjara 9 tahun, Evi Binawati Sinaga juga diberikan pidana denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dan Evi Hinawati tetap ditahan.

“Menyatakan terdakwa Akbar Buchori Mahmudah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta menjadi prantara dalam perkara jual beli narkotika golongan satu jenis tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Hakim Irwansyah Sitrus.

Selain pidana, Akbar Buchori Mahmudah juga diberi denda pidana sebanyak Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Barang bukti narkotika dirampas negara untuk dimusnahkan.

Sebelum divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Ester Harianja dari Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menuntut kedua terdakwa yakni, Akbar Buchori Mahmudah dan Evi Binawati Sinaga dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Atas putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Erter Harianja pun masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Masih pikir-pikir yang mulia,” kata Ester dalam sidang, Senin (3/4/23).

Atas vonis tersebut, baik Akbar Buchori Mahmudah dan Evi Binawati Sinaga juga masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan mejelis hakim. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles