15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

JPU Beberkan Ini, Usai Periksa Juniar Tampubolon dan Robert Siahaan di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar masih berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/23).

Kali ini saksi-saksi yang diperiksa, yaitu Pengawas Lapangan sekaligus Kelompok Kerja (Pokja), Juniar Tampubolon, dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar, Robert Siahaan.

Usai sidang pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris membeberkan beberapa hal kepada Mistar saat diwawancarai di luar persidangan.

Baca juga: Pertama Kalinya! KY Awasi Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Ia mengatakan, saksi Robert Siahaan mengaku ada diperintahkan oleh terdakwa Jhonson Tambunan untuk mengambil uang proyek ke Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

“Sudah cukup jelas bahwa dalam proyek ini tadi Robert Siahaan ada menjelaskan kalau dirinya diperintah oleh terdakwa Jhonson untuk mengambil uang yang kisarannya Rp200 sampai dengan Rp400 juta ke terdakwa Berman. Itu ada 2 sampai 3 kali uang itu diminta,”bebernya.

Symon mengatakan bahwa hal itu tidak ada dibantah sama sekali oleh terdakwa Jhonson Tambunan selaku Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dan terdakwa Berman Simanjuntak selaku pelaksana proyek tersebut.

Baca juga:Besok, Dua Saksi Kasus Tipikor Galvanis Pematang Siantar Disidang

“Kalau kita lihat tadi tanggapan dari para terdakwa bahwa tidak ada ditanggapi sama sekali. Biasanya kalau memang itu salah semestinya ada tanggapan,” jelasnya

Selanjutnya, Symon juga mengungkapkan bahwa Juniar Tampubolon selaku Kelompok Kerja (Pokja) sekaligus Pengawas Lapangan juga ada menerima uang dari Berman Simanjuntak sebesar Rp5 juta.

“Terus, mengenai uang Rp5 juta yang diberikan ke saksi Juniar Tampubolon selaku Pokja dan Pengawas Lapangan untuk membuat format penawaran. Itu juga sama sekali tidak dibantah oleh Berman Simanjuntak,” ungkapnya.

Dikatakan Symon lagi, proyek ini sudah dirancang sedemikian rupa bahwa pemenang tendernya adalah PT SAMK bukan PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) walaupun secara kualifikasi seharusnya PT KBM yang menjadi pemenang.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Robohnya Proyek Galvanis Akan Direkayasa Karena Bencana Alam

“Jadi, itu cukup clear. Memang dari awal proyek ini sudah diarahkan bahwa pemenangnya adalah PT SAMK. Juniar juga mengungkapkan bahwa ini proyeknya si Berman. Bahkan Berman meminta bantuan kepada Juniar Tampubolon selaku Pokja untuk membuat format penawarannya,” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu pun menambahkan bahwa dalam membuat format penawaran itu tidak mudah sebagaimana yang diakui Juniar Tampubolon.

“Karena membuat format penawaran itu bukannya gampang, sulit itu. Makanya ada diberikan Rp5 juta yang secara bertahap,” tambah Symon.

Selain itu, Symon juga membeberkan bahwa sudah sangat jelas bahwa ambruknya proyek galvanis ini mau direkayasa karena bencana alam supaya tidak dijadikan permasalahan dan tidak dibawa ke ranah hukum.

“Kemudian tadi mengenai proyek ini mau direkayasa ambruknya karena bencana alam juga tidak ada dibantah, bahkan tadi si Juniar dimintai tolong untuk menemui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematang Siantar, Daniel Siregar” cetusnya. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles