6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut

Jakarta, MISTAR.ID

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe selama 10,5 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, pada Rabu (13/9/23).

“Menuntut pidana tambahan berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” sebut JPU, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Apabila mantan Bupati Puncak Jaya tak membayar uang pengganti sesuai batas waktu, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Ini bakal dipakai untuk membayar uang pengganti.

Baca juga: KPK Dalami Urusan Bisnis Lukas Enembe di Singapura

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai selesai menjalani pidana pokoknya. “Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana,” kata Wawan.

JPU juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dipercayai menerima suap dan gratifikasi terkait beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua).

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa disebutkan, jika tindakan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, dianggap sering berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Termasuk dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan.

Baca juga: Sehari Habiskan Rp 1 Miliar Untuk Makan, Penyidikan Lukas Enembe Masuki Tahap Akhir

“Sementara hal meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sebut JPU membacakan tuntutannya. (sdnws/hm16)

Related Articles

Latest Articles