12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jaksa: Pintu Utama untuk Memproses Hukum Hefriansyah Bukan karena Menerima Uang

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menerangkan bahwa untuk memproses hukum eks Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, bukan hanya karena menerima uang dari proyek galvanis, tetapi juga ada penyebab yang lainnya.

Hal itu diterangkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematang Siantar, Symon Morris, saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon seluler, Jumat (8/9/23).

“Karena sebenarnya mengenai eks Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah yang menerima uang, bukan itu saja pintu masuknya. Tetapi juga dari sisi bagaimana dia menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen. Namun, pada kenyataannya pekerjaan belum 100 persen, bahkan ada adendum kedua. Nah, itu nanti pintu masuk sebenarnya,” terangnya.

Baca juga: Hefriansyah dan Adiaksa Disebut Nikmati Uang Proyek Galvanis Siantar, Begini Kata JPU

Sebab, kata Symon, di samping memanfaatkan dan menikmati uang proyek galvanis, Hefriansyah menandatangani proyek galvanis telah selesai 100 persen itulah yang menjadi masalah utama.

“Tapi, yang paling menarik ialah Hefriansyah menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen, tapi dalam kenyataannya belum 100 persen. Inikan merupakan salah satu perbuatan yang menjadi masalah. Sementara dari Kadis PUPR dan PPK-nya tidak pernah menyerahkan progres pekerjaan. Ini apa cerita?” tegasnya.

Symon pun mengatakan, Hefriansyah nantinya akan kembali dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi di persidangan terdakwa Parlindungan Butarbutar. Di situ nanti, kata Symon, bisa menguatkan lagi fakta-fakta yang ada.

Related Articles

Latest Articles