9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Jadi ‘Saksi Mahkota’, Jhonson Tambunan Tegas Nyatakan Ada Berikan Uang ke Hefriansyah

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, Jhonson Tambunan, menyatakan secara tegas ada memberikan uang kepada eks Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar ini.

Adapun menurut pengakuan terdakwa Jhonson Tambunan total nominal uang yang diberikan kepada Hefriansyah kurang lebih 14 persen atau sebesar Rp 1,4 miliar.

Pengakuan tersebut sebagaimana berdasarkan fakta persidangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan saat terdakwa Jhonson Tambunan menjadi ‘saksi mahkota’ di dalam persidangan, Senin (7/8/23).

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, mencecar sejumlah pertanyaan kepada eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar itu.

“Saya mau bertanya Pak. Mengenai uang kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah. Kemarin memang Hefriansyah membantah di dalam persidangan ini. Saya mau tanyakan hal itu ke Bapak. Uang apa itu, Pak?” tanya Jaksa.

Terdakwa Jhonson menjawab pertanyaan tersebut. Dikatakannya, pemberian tersebut namanya adalah uang kewajiban.

Baca juga: KY Hentikan Sementara Pengawasan Sidang Galvanis Siantar

“Ke Kepala Daerah namanya (uang) kewajiban, Pak,” ungkapnya.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Symon sontak kembali bertanya.

“Kewajiban apa itu, Pak?” tanyanya lagi.

Dijawab Jhonson bahwa pemberian uang tersebut merupakan uang kewajiban dari adanya sebuah proyek, termasuk proyek galvanis ini.

“Kewajiban dari proyek,” jawabnya.

Lebih lanjut, Jaksa mengajukan pertanyaan lagi. Pertanyaan yang diajukan ialah terkait kepada siapa uang tersebut diberikan.

Related Articles

Latest Articles