12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jadi Perantara Transaksi Pil Ekstasi, Una Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Nasib apes dialami Runa Ariska Yohana alias Una (22). Warga Jalan Mahkamah/Jalan Brigjen Katamso Kota Medan ini dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 milliar Subsidair 6 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/20).

Ia terbukti bersalah sebagai perantara atau kurir sebanyak 85 butir pil ekstasi. Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Rehulina Sembiring dihadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Saat sebelum penangkapan, Una dihubungi Vijay (DPO) pada 01 Mei 2020, mengatakan ada orang yakni Chairul dan Aulia yang memesan 50 butir.

Baca Juga: Pengecer Jual Ekstasi ke Pak Polisi

Masih dalam keterangan saksi, keduanya Chairul dan Aulia melakukan komunikasi dengan Vijay terus berkomunikasi hingga akhirnya mendatangi tempat kost terdakwa di Jalan Mahkamah.

Dua personil dari Ditresnarkoba Poldasu ini, sesampai di kost terdakwa sempat berbincang, dan saat mengambil pesanan ke kamar kost, maka keduanya langsung menerobos masuk dan menemukan 85 butir ekstasi warna merah maron logo love.

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles