15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Berusaha Kabur dan Tabrak Polisi, Dua Residivis Ditembak

Medan, MISTAR.ID

Berusaha kabur saat diamankan polisi, dua dari tiga residivis yang dikenal sebagai bandit jalanan di Kota Medan, terpaksa ditembak polisi hingga tersungkur ke tanah, Rabu (17/11/20).

Ketiga tersangka yang terlibat kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) itu yakni, Ali Adam (28) warga Jalan Prof H.M Yamin Gang H.M Said, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, M Hadji (21) warga Jalan M. Yakub Gang Tini, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Hendro Sani alias Bajol (31) warga Jalan Tirto, Kota Medan.

Aksi kejahatan jalanan yang terakhir mereka lakukan adalah menjambret, terjadi pada Oktober 2020. Adanya Laporan Polisi (LP) dari para korbannya, sehingga personil Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Hongkong Ditembak Polisi

Jumat (14/11/20) sekira pukul 22.00 Wib, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Profesor HM Yamin Medan, dengan cepat menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, di situ petugas melakukan penyergapan.

Namun kedatangan petugas diketahui oleh tersangka dan berusaha kabur dengan sepeda motor hingga nekad menabrak anggota polisi.

Setelah menabrak anggota polisi, para tersangka pun jatuh dari sepedamotornya dan tetap berusaha kabur dari sergapan petugas.

Baca Juga: Dua Kaki Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Tak ingin buruannya lepas, setelah memberikan tembakan peringatan ke udara dan para tersangka tidak menghiraukannya, akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur dengan melumpuhkan kaki dua tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka diboyong ke kantor polisi sebelumnya tersangka lebih dulu dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis.

Saat diinterogasi, kepada polisi para tersangka mengakui perbuatannya dan aksi kejahatan jambret sudah 8 TKP yang dilakukannya dengan barang bukti yang berbeda.

Baca Juga: Dua Jambret Terkapar Ditembak Polisi di Medan

Dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan. Ketiga tersangka merupakan orang yang pernah dihukum dan kembali mengulangi kejahatan yang sama (residivis). Selain tersangka turut diamankan satu unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4815 ABT dan 4 unit Handphone serta 2 kunci kontak sepedamotor.

“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasa Tobing, melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan, kepada wartawan.(hendra/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles