19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Istri Pdt JRP Tuding Hakim-Jaksa Terima Suap untuk Vonis 3 Tahun Suaminya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Istri Pdt JRP, Marliani Saragih menuding majelis hakim dan jaksa penuntut umum menerima suap untuk muluskan vonis 3 tahun penjara terhadap suaminya. Marliani bertindak anarkis saat sidang pembacaan putusan, Selasa (16/1/24) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Marliani mengumpat ke hadapan majelis hakim karena dituduh tidak objektif dalam pemutusan perkara tersebut. Hakim, kata Marliani, tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum mereka.

Baca Juga: Pdt JRP Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Cabul, Istri Lempar Kursi ke Majelis Hakim

“Jaksa dan hakim itu sudah disogok, gila ini negeri ini. (Cafe) Hordja itu bukan tempat prostitusi, Horja itu dekat kantor polisi,” kata Marliani di depan ruang sidang.

“Itu si Alfredo Damanik yang telah mempengaruhi jaksa di sini,” umpatnya sembari berusaha melepaskan tangan dari genggaman pegawai PN Siantar yang mengamankannya.

Menanggapi tudingan itu, PN Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar kompak membantah. Kedua institusi ini memastikan perwakilan mereka di sidang kasus tersebut tidak pernah menerima suap maupun mendapat tekanan dari pihak lain.

“Saya pastikan itu tidak benar,” kata Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Pardede.

Wakil Ketua PN Siantar Sayed Tarmizi mengatakan, tudingan-tudingan seperti itu menurutnya merupakan hal yang biasa. Sebab dalam suatu persidangan, ada yang terima dan juga kontra.

“Itu hak mereka. Tapi saya pastikan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara itu clear and clean,” ucapnya.

Baca Juga: Tuntut Hak Sesuai Aturan, Puluhan Buruh Demo di DPRD Sergai

Terhadap kericuhan yang disebabkan istri terdakwa itu, Tarmizi belum dapat memastikan langkah yang akan mereka ambil. Selain ruangan persidangan yang rusak, pegawai PN Siantar juga ada yang mengalami luka akibat tendangan dan pukulan dari Marliani.

“Apakah kami mengambil langkah hukum nanti atau tidak, kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” tegas Tarmizi.

Perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial NAPS itu dipimpin majelis hakim Renni Pitua Ambarita serta dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles