28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ibu Korban Rudapaksa Beberkan Sikap Suami yang Suka KDRT dan Konsumsi Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Bagai disambar petir di siang bolong. Itulah yang dirasakan RDS, saat mengetahui suami yang menikahinya 2017 silam, melakukan hal yang tidak pantas terhadap putrinya berinisial A yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP.

Siang itu, RDS yang sedang memasak didatangi putri hasil pernikahan dengan suami pertamanya, yang kini ikut dengannya. A ingin menyampaikan sesuatu hal yang mengganjal atas perlakuan ayah tirinya berinisial R, kepadanya.

Pengakuan sang anak, “Saya hancur”

Selesai memasak, RDS mengajak A untuk berbicara di dalam kamar.

“Bun, kakak sebenarnya kan bun udah diapain papa,” ucap RDS kepada Mistar, Kamis (29/12/22), menirukan perkataan sang anak kepadanya kala itu.

Baca juga:Jeritan Hati Korban Rudapaksa Ayah Tiri, dari Diancam Pisau dan Minta Jangan Bebaskan Pelaku

RDS pun langsung terkejut dan shock mendengar kalimat tersebut. RDS kembali menanyakan kepada A, apa sebenarnya yang dilakukan suaminya kepada putri sulungnya itu.

“Sedih, hancur, kecewa. Anak saya diajak melakukan hubungan suami-istri oleh suami saya sendiri,” ucapnya sambil sesekali menyeka air matanya.

Yang membuat hati RDS semakin teriris, anaknya telah diperlakukan tak pantas oleh suaminya, sejak sang anak duduk di kelas 6 SD. Dari pengakuan A kepadanya, hubungan layaknya suami-istri itu terkahir kali dialami anaknya pada 23 September 2022.

“Waktu itu saya sedang ke Aceh karena ada urusan,” ucapnya.

Setelah mendengar pengakuan itu, RDS kemudian membawa A dan dua anak perempuannya masing-masing berusia 4,5 dan 1 tahun hasil pernikahannya dengan pelaku, untuk pindah ke rumah orang tuanya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Saya bilang ke suami saya kau udah jahat ya, kau apain anakku, gak nyangka aku. Dia selalu tidak mengaku bahkan hingga sekarang. Tapi hasil visum sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Apa yang dialami A kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Kepolisian. Namun, dua bulan laporan itu dibuat, pelaku masih belum ditangkap. Selama itu pula pelaku kerap mendatangi RDS ke rumah orang tuanya.

Baca juga:Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2019 Ditangkap Polrestabes Medan

Suami Pengguna Narkoba

“Setelah selesai ‘nyabu’ dia datang ke sini. Sesekali dia belikan susu untuk anaknya yang masih kecil, tapi minta duitnya dibalikin. Pernah juga tengah malam dia datang meminta hp nya dikembalikan dan anting emas anak-anaknya yang terpasang di kuping dilepasnya,” kenangnya.

RDS mengatakan, R selama ini suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Karena perbuatannya sudah fatal (setelah pengakuan A kepadanya), RDS kemudian mengajukan cerai.

“Tempramental, diajak ngomong sering marah-marah dan jarang tidur. Dua tahun lalu saya lihat dia jarang tidur, tapi ditanya apakah pakai narkoba, dia tidak mengaku. Bulan Agustus akhirnya saya benar-benar tau kalau dia pakai narkoba, setelah dikirimin video,” ucapnya.

RDS yang kini memilih membesarkan sendiri ketiga putrinya meminta suaminya dihukum seberat-beratnya, setelah apa yang dia lakukan kepada anaknya selama bertahun-tahun.

“Merasa bersalah juga iya, karena lalai tidak bisa melindungi anak. Jarang ada waktu untuk ngajak anak bicara. Saya kerja di counter, kadang masuk pagi pulang sore, masuk siang pulang malam,” ucapnya.

Anaknya Trauma

RDS mengatakan, anaknya kini telah ditangani oleh psikolog. Fakta baru diketahui, ternyata A selama ini kerap menyakiti dirinya sendiri, sebelum peristiwa yang dia alami disampaikan kepada sang bunda.

“Jadi selama ini dia tidak bisa menahan itu semua dan sering menyakiti diri sendiri, mukul-mukul kepalnya. Hancur, terkejut, sedih, kecewa,” ucapnya.

“Hukum seberat-beratnya suami yang saya merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2006 silam itu,” harapnya.

Baca juga:Gila! Ayah Bejat di Deli Serdang Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali

Ikhwal Kasus

Terkuaknya kasus ini ke media berawal saat keluarga korban mengantarkan pelaku berinisial R ke Polrestabes Medan, Minggu (25/12/22). R diantarkan sejumlah warga dan keluarga korban, atas dugaan rudapaksa yang dia lakukan terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.

Kakek korban berinisial SL mengatakan, dugaan rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Cucunya berinisial A yang saat ini kelas 3 SMP, diduga dirudapaksa oleh R sejak kelas 6 SD.

“Cucu saya mengadu ke ibunya. Katanya kejadian itu sejak kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP,” ujar SL.

Sehari setelah dibawa ke Polrestabes Medan, penyidik pun melakukan penahanan. Polisi menjerat R dengan pasal berlapis. Kini, R akan menghabiskan hari-harinya di balik sel jeruji besi.

“Dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, berkaitan dengan tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Tak hanya itu, Fathir juga memastikan pelaku dipersangkakan Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Hukuman itu ditambah ditambah sepertiganya, karena pelaku adalah bapak tiri dari korban,” tegasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles