9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hari Ini Lanjutan Sidang Lukas Enembe dan Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif  Papua, Lukas Enembe, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/7/23).

Ini setelah pembantaran atau penundaan penahanan terhadap Lukas dinyatakan telah selesai. Sebelumnya Lukas menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, informasi yang mereka terima, jika terdakwa sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit (RS).

Baca juga: KPK Unggah Hasil Sitaan Koin Emas Berwajah Lukas Enembe 

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (10/7/23) sekitar pukul 10.05 WIB, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jika dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Terdakwa telah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK,” ucap Ali.

Lukas didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Dimana tindakannya itu telah bertolak belakang dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap Rp 45,8 Miliar

Untuk kasus suap, Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar. Rinciannya, Rp 10,4 miliar diterima pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Lalu Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Penyerahan uang itu bertujuan agar Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua tahun anggaran (TA) 2013-2022.

Lukas melakukan perbuatan itu bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua tahun 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021. (mi/hm16)

Related Articles

Latest Articles