27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Artis Hingga Influencer Dapat Endorsement Wajib Bayar Pajak, Begini Aturannya

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang promosi atau barang endorsement yang diterima artis, tokoh masyarakat dan juga selebgram.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Natura dan Penghasilan yang diterima Pegawai dari fasilitas Kantor pada 1 Juli 2023.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut yang dikutip, Senin (10/7/23).

Baca juga : Pentingnya Menjaga Penampilan di Tempat Kerja

Selanjutnya di pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK untuk memberikan gambaran dan berbagai perhitungan untuk penerapan pajak natura untuk endorsement ini.

Contoh kasus I:

Pengiklan Miss JA menandatangani perjanjian dengan perusahaan kosmetik PT JZ untuk mempromosikan produk kosmetik di media sosial.

Baca juga : Wakil Ketua DPD RI Minta Satgas Sawit Tidak Berlakukan Pajak pada Perkebunan Rakyat

Pada Desember 2023, Ibu JA mendapatkan kompensasi atas jasanya berupa paket bantuan kosmetik dari PT JZ.

Harga pokok penjualan peralatan kosmetik diketahui seharga Rp10.000.000.

Dalam hal ini, Ibu JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 dan yang menjadi pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp10.000.000. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles