19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Hampir 3 Bulan, Eks Rektor UINSU Saidurrahman masih Berstatus DPO

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, hingga saat ini masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tercatat status DPO tersebut melekat sudah hampir 3 bulan, terhitung sejak penetapan pada awal Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochammad Ali Rizza saat dikonfirmasi mistar.id melalui telepon seluler, pada Jumat (27/10/23). “Masih DPO,” ujarnya singkat.

Baca juga: Eks Rektor UINSU Saidurrahman Didakwa Pasal Serupa dengan Evy dan Sangkot

Sampai saat ini, diungkapkan Ali, Kejari Medan masih terus melakukan upaya pemburuan untuk menangkap terdakwa kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 itu.

Diketahui, kasus korupsi tersebut saat ini sedang bergulir di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dengan DPO nya Saidurrahman, terpaksa persidangan digelar secara in absentia (dalam keadaan tidak hadir). Sementara, 2 orang terdakwa lainnya, yaitu Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar menjalani persidangan dengan kehadiran.

Baca juga: Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru

Dikatakan Ali, terdakwa Saidurrahman akan langsung dieksekusi apabila berhasil ditangkap, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tinggal dieksekusi kalau dapat,” katanya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles