24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Hakim Belum Bermusyawarah, Putusan Terhadap Kurir 43 Kg Sabu Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wardani Ibrahim (60) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 Kg asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditunda.

Nasib terdakwa Wardani semestinya ditentukan hari ini, Senin (4/12/23), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, persidangan harus ditunda karena Majelis Hakim belum bermusyawarah.

“Ditunda ke besok, Selasa (5/12/23), karena Majelis Hakim belum selesai musyawarah,” ujar Nadia selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wardani saat dikonfirmasi Mistar di PN Medan.

Baca Juga : Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Wardani dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai terbukti memiliki sabu-sabu seberat 43 Kg yang dibawanya dari Aceh ke Medan.

JPU menegaskan, terdakwa Wardani telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles