Gugatan kepada Kepolisian Soal Odong-odong Mulai Disidangkan di PN Pematangsiantar


Sidang perdana gugatan kepada Kepolisian soal odong-odong. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Gugatan perdata seorang warga bernama Rindu Marpaung terhadap Kepolisian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (19/5/2025).
Gugatan ini dilayangkan terkait keberadaan kendaraan hiburan anak-anak atau odong-odong yang dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan, namun tidak pernah ditindak tegas Kepolisian.
Majelis hakim yang dipimpin Sayed Tarmizi menyatakan perkara ini akan terlebih dahulu memasuki tahap mediasi. “Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, agar para pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur perdata yang berlaku,” ujar hakim Sayed di ruang sidang.
Melalui kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan, meminta majelis hakim untuk menghukum Kepolisian karena dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya menegakkan hukum, khususnya terkait pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan odong-odong yang kerap beroperasi di jalan umum.
“Kami menilai pihak Kepolisian membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung, sehingga menimbulkan keresahan dan potensi bahaya bagi masyarakat. Ini bentuk pembiaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Pondang Hasibuan.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga meminta pihak utama baik penggugat maupun tergugat hadir saat mediasi berlangsung. Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (Gideon/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Pemuda Diciduk Saat Konsumsi Sabu di Pulo Brayan