11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Gudang Coffee Dijarah Diduga Libatkan Oknum Aparat, Pengusaha Kopi Laporkan Rekan Bisnis

Medan, MISTAR.ID
Pemilik gudang Boemi Coffee Indonesia, Romi Ahmed (53) warga Jalan Garuda Medan Sunggal melaporkan rekan bisnisnya bersama rombongan yang diduga melibatkan oknum aparat ke Polda Sumut, Jumat (3/3/23).

Penyebabnya, tempat usaha Romi Ahmed yang berada di Jalan Harapan Blok Puji Mulyo Sunggal Kabupaten Deli Serdang, telah dijarah hingga membuatnya merugi sekitar Rp15 miliar.

Kuasa hukum Romi Ahmed, Guntur Peranginangin menyebutkan, penjarahan isi gudang berupa biji kopi itu dilakukan oleh M Nababan bersama sejumlah orang lainnya, diduga melibatkan oknum aparat.

“Kami merekam semua aksi terlapor ketika mendatangi gudang milik klien saya. Terlapornya adalah M Nababan dan kawan-kawan,” sebut Guntur kepada wartawan, Sabtu (4/3/23) malam.

Baca Juga:Dua Penjarah Rumah Kosong Roboh Dipelor Polsek Labuhan Ruku

Laporan Polisi Nomor:LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2023. Dalam LP tersebut, diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terlapor atas nama Marisi Nababan dan kawan-kawan. Selain melakukan curat, sambung dia, terlapor juga merusak gudang dengan memotong gembok menggunakan mesin.

Itu terjadi diawali adanya perikatan kerja sama jual beli biji kopi antara pelapor dengan anak terlapor SLS.

“Klien saya sebagai eksportir kopi ke Amerika. Tapi, kopi itu dibeli dari terlapor. Dalam perjanjian kerja sama itu terjadi penunggakan pembayaran,” kata Guntur.

Tapi, menurut Guntur, penunggakan itu terjadi karena kwalitas kopi yang diekspor pelapor kurang baik. Karena itu, biji kopi dikembalikan (return).

Baca Juga:Penjarahan Tanah di Lahan HGU

Sementara terlapor, tetap menagih uang pembelian kopi dari pelapor hingga pada, Kamis (2/3/23), terlapor bersama SLS dan diduga dua oknum tentara mendatangi gudang.

“Kami berniat melakukan mediasi, namun ditolak hingga terjadi pengerusakan dan pencurian isi gudang sampai klien saya mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar,” ujar Guntur.

Dia menyebut, perbuatan terlapor bersama rombongannya telah membuat korban syok dan trauma berat. Pelapor tidak bisa menjalankan usahanya lagi.

Karena itu, Guntur berharap, Polda Sumut bergerak cepat menindak pelaku penjarahan biji kopi dari gudang kliennya.

“Kita percaya dengan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Kita berharap, terlapor dan siapapun yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:DPP LIRA Tabagsel Apresiasi Polres Tapsel Ringkus 7 Tersangka Penjarah dan Pembakaran Rumah Warga

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra menanggapi laporan korban menyatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Semua masyarakat berhak membuat laporan. Setelah laporannya sudah masuk nanti penyidik akan melakukan penyelidikan,” kata dia kepada Mistar, Minggu (5/3/23).

Terkait dengan dugaan ada keterlibatan oknum TNI, tambah Guntur, pihaknya juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan Laporan Pengaduan Nomor LP/III/2023, tanggal 02 Maret 2023 ditandangani penerima laporan, Sertu Sudarmawan.

Kemudian Mistar mencoba mengkonfirmasi kepada Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian. Ia mengaku akan mengecek laporan pelapor.

“Terima kasih atas infonya. Sebentar kita cek,” katanya singkat.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles