13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

DPP LIRA Tabagsel Apresiasi Polres Tapsel Ringkus 7 Tersangka Penjarah dan Pembakaran Rumah Warga

Tapsel, MISAR.ID

Gubernur Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) Tabagsel Eddy Arryanto mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tapanuli Selatan, yang telah berhasil meringkus 7 tersangka pelaku penjarahan, pembakaran dan penganiayaan warga Luat Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Saya apresiasi kinerja jajaran Polres Tapanuli Selatan yang telah berhasil meringkus 7 orang tersangka yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, ujar Edyy Arryanto, Selasa (1/3/22), seraya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang sudah menjadi landasan negara.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan memberi efek jera. Harapan kami, tidak hanya sampai di sini, jajaran Polres Tapanuli Selatan harus mengusut tuntas kasus ini hingga tersangka lainnya bisa diamankan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:Gawat! 959 Tersangka Narkotika Diringkus Poldasu Selama 21 Hari Ops Antik

Sebelumnya, Jumat tanggal 24 Desember 2021, di Dusun Bulu Payung Desa Luat Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, terjadi perkelahian antar pihak DS dengan S yang kalah mengalami luka. Mendengar peristiwa tersebut, menyulutkan emosi warga Dusun Payung.

Selanjutnya, secara bersamaan warga mencari keberadaan DS. Karena tidak menemukan DS, warga kemudian merasa kesal hingga melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah sekaligus warung milik DS.

Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smardhana Elhaj, melalui Kanit Reskrim 2 Ekonomi Ibda Aswin Manurung yang ditemui mistar.id di ruang kerjanya, Selasa (1/3/22), dari peristiwa itu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan penahan terhadap 4 tersangka yakni, AS, FS, T dan RRS.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Prostitusi Online Anak di Asahan

Keempat tersangka ini diduga telah terlibat melakukan pengerusakan, penjarahan dan pembakaran milik DS sesuai dengan Pasal 187 dan Pasal 170 ayat 1, serta Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 junto Pasal 55 KUHP.

Terpisah, Kanit Reskrim 1 Pidum Ibda Dani Hutauruk mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya yakni, DS, PM dan FL sesuai dengan perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau penganiayaan, sebagaimana dalam Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, pihak Polres Tapsel sudah menahan 7 orang. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan, diduga dalam kejadian tersebut masih banyak yang terlibat,” ungkapnya mewakili Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smardhana Elhaj.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles