20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Gelapkan dan Jual Honda Beat Temannya, Udo Diringkus Saat Tidur

Batu Bara, MISTAR.ID

AH alias Udo (30) diduga menggelapkan dan menjual sepeda motor Honda Beat milik temannya Warsimin (47) warga Dusun V Pematang Tobat, Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Pelaku memuluskan tindakan dengan cara meminjam sepeda motor korban untuk beli nasi goreng.

Akibat perbuatannya itu, tersangka warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ini diringkus saat tertidur di salah satu gudang kosong tak jauh dari rumahnya,  Rabu (8/11/23) sekira pukul 14.00 Wib.

Hak itu dibenarkan Plt Kapolsek Medang Deras Polres Batu Bara AKP Rudiansen Sipayung melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

Baca juga:Demi Rp200 Ribu, Ferdy Boy Gelapkan Sepeda Motor Temannya

Peristiwa dugaan penggelapan bermula saat korban bersama tersangka dan beberapa pria lain minum tuak di rumah korban pada Selasa 3 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

“Tak berselang lama tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli nasi goreng di Pagurawan. Namun ditunggu hingga esok harinya tersangka tidak kunjung kembali”, beber Abdi.

Setelah lama, korban dapat kabar kalau tersangka sudah memacu sepeda motor itu ke tempat saudaranya di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca juga:Gelapkan Sepeda Motor dan Kabur ke Riau, Pria Asal Karo Diringkus Polres Batu Bara

Lewat bantuan saudaranya, tersangka menjual sepeda motor Honda Beat tersebut seharga Rp. 2,5 juta.

Keberadaan tersangka tercium petugas setelah tersangka kembali ke rumahnya. Tanpa menunggu lama personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras langsung menuju lokasi dan meringkus tersangka yang tengah tertidur di gudang.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Medang Deras guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkas Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles