9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gelapkan Sepeda Motor dan Kabur ke Riau, Pria Asal Karo Diringkus Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara melalui Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor (septor) Honda Verza milik Holly M Tamba yang dilakukan tersangka AS alias Tinjak.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan tersebut, Kamis (28/7/22).

Diungkapkan Zebua, tersangka AS alias Tinjak (25) warga Desa Kutacane, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, berhasil diringkus di tempat pelariannya di Simpang SP1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Rabu (27/7/22) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:Disenggol Mobil, Pengendara Sepeda Motor di Siantar Dilarikan ke RS

Kronologis dugaan penggelapan tersebut dikatakan Zebua berawal pada, Rabu (22/6/22) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban Holly M Tamba menerima telepon dari Dihon Siallagan yang melaporkan AS alias Tinjak belum kembali ke kantor Koperasi Parna Mandiri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dengan membawa sepeda motor milik korban.

Karena merasa curiga, korban langsung mendatangi kantor tempat AS alias Tinjak bekerja. Setibanya di kantor, korban melacak posisi AS melalui selulernya. Ternyata AS tengah berada di Parapat, Kabupaten Simalungun.

Kemudian korban bersama Dihon Siallagan langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan sempat melihat AS membawa sepeda motor tersebut. Namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah diteliti, akhirnya korban mengetahui selain melarikan sepeda motor Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ miliknya, AS juga melarikan 1 unit Handpohe android, 1 buah helm LTD dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga:Seorang Pemuda Terkena Anak Panah Diduga Dilakukan Komplotan Geng Motor

Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan polisi di Polres Batu Bara sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/440/VI/2022/SPKT/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara Tanggal 25 Juni 2022 dengan pelapor atas nama Holly Mayjesti Tamba.

Akhirnya, Rabu (27/7/22) sekira pukul 16.00 WIB, personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu Jimmy R Sitorus yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka yang pada saat itu sedang berada di Simpang SP1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.

Tim opsnal selanjutnya meluncur ke lokasi dimaksud dan berkoordinasi dengan Polsek Tapung. Tak lama kemudian tim melihat tersangka AS sedang mengendarai septor merk Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ milik korban menuju Ram Sawit.

Melihat itu tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka. Setelah diringkus, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Tapung dan selanjutnya digelandang ke Polres Batu Bara.(ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles