18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Demi Rp200 Ribu, Ferdy Boy Gelapkan Sepeda Motor Temannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ferdy Boy (18) warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar ini ditangkap personel Polsek Siantar Martoba usai menggelapkan sepeda motor Honda Vario BB 3051 MQ milik Andreas (22) warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aipda Gixon Rumapea mengatakan, kejadian penggelapan sepeda motor tersebut pun berlangsung pada Selasa (1/11/22) pukul 18.30 WIB, di Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

“Jadi pelaku ini kita amankan hari Minggu (6/11/22) pukul 03.00 WIB, dari warnet Jalan Kartini dan dari pelaku diamankan dompet merk Gucci warna hitam berisi SIM C milik korban,” ujar Kanit Reskrim, Senin (7/11/22).

Dijelaskan Aipda Gixon Rumapea kembali, pada Selasa (1/11/22) yang lalu, korban dan pelaku berada di Jalan Viyatha Yudha, saat itu juga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menemui keluarganya. Lantas pelaku pun langsung mengambil kunci sepeda motor korban dan pergi.

“Setelah dipinjam, sepeda motor korban tidak dipulangkan oleh pelaku. Akhirnya korban datang ke Polsek Martoba hari Sabtu (5/11/22) pukul 23.00 WIB, untuk membuat laporan. Dari hasil penyelidikan itu lah kita temukan keberadaan pelaku,” ujarnya kembali.

Pasca ditangkap, Ferdy Boy pun mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Sepeda motor yang digelapkan tersebut pun telah diserahkannya kepada seseorang yang dikenalnya di Terminal Sukadame (Parluasan).

“Sepeda motor yang digelapkannya itu sudah diserahkan pelaku ini Terminal Sukadame, diserahkan kepada Dayu dan pelaku Ferdy mendapat bagian sebesar Rp200 ribu. Tapi kita enggak percaya kalau dia dapat cuman Rp200 ribu, ini akan kita kembangkan lagi,” ujar Gixon Rumapea.

Terkait Dayu yang menerima sepeda motor hasil penggelapan dari Ferdy pun belum berhasil diamankan meskir personel Polsek Siantar Martoba telah melakukan pengembangan ke Terminak Sukadame, Dayu pun tidak berhasil ditemukan.

“Atas perbuatan pelaku yang melakukan penipuan dan atau penggelapan disangkakan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles