19 C
New York
Monday, May 27, 2024

Geger Tertipu Bisnis Minyak Goreng Hingga Miliaran Rupiah

Jakarta, MISTAR.ID

Di tengah harga minyak goreng yang tidak menentu dan menipisnya di pasaran, sejumlah  Ibu-ibu di Koja, Jakarta Utara (Jakut) mengaku ditipu. Para ibu-ibu ini ditawarkan paket sembako berisi minyak goreng murah. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang mereka alami hingga miliaran rupiah.

Korban bernama Endang Nuryanti melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Dia menyebut, perempuan berinisial DA (38) menawari dirinya paket sembako dengan isi salah satunya minyak goreng.

“Memang betul ada laporan tersebut ke Polsek Koja. Korban yang melapor sejauh ini baru 1 orang ibu-ibu dengan kerugian total Rp 135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus mi instan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/2/22).

Baca juga:Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang, Pengusaha: Itu Distributor

Kejadian itu terjadi pada Januari 2022, pelaku DA menawarkan paket sembako dengan isi minyak goreng dan mi instan. Harga yang ditawarkan di bawah standar.

Untuk minyak goreng, pelaku menawarkan harga Rp135.000/12 liter atau per karton, sedangkan mi instan Rp80.000 per dus.

“Padahal, harga standar minyak goreng saat ini seharga Rp230.000 dan untuk mi instan itu Rp100.000 per dus, sehingga ini yang membuat para korban tertarik,” katanya.

Pelaku meminta korban mengirimkan uang terlebih dahulu. Korban dijanjikan mendapat barang pada 8 Februari 2022.

“Namun, sampai dengan tanggal tersebut para korban tidak mendapatkan barang yang dijanjikan oleh pelaku,” katanya.

Baca juga:Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang Bisa untuk Kebutuhan 10 Persen Warga Sumut

Selain Endang, polisi mencatat ada 6 ibu-ibu lain yang juga menjadi korban DA. Para korban mengalami kerugian yang variatif, mulai Rp165 juta hingga Rp 763 juta, yang jika ditotalkan mencapai miliaran rupiah.

Korban resmi melaporkan DA ke Polsek Koja tanggal 19 februari 2022, dengan tuduhan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan Endang teregister dengan nomor laporan: LP/B/09/II/2022/SPKT/SEKJA/PMJ/RESJU tangga 19 Februari 2022. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles