9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID
Baru sekitar satu bulan terakhir berada di rumah saudaranya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, seorang pria warga Hamparan Perak Kabupaten Langkat terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Batu Bara.

Pasalnya, Ade (26) pria asal Langkat tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap Melati (13) nama asal-asalan, warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dihubungi lewat telepon seluler, Senin (31/8/20), Kades Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Sadarlisyah Purba, membenarkan peristiwa tersebut.

Disebutkan Kades, korban pernah pergi dan semalaman tidak pulang. Teman korban mengaku pernah melihat Ade membawa korban. Berdasarkan penuturan teman putrinya, Jum menjumpai Ade di rumah keluarganya di Desa Sumber Makmur.

Baca Juga:Disetubuhi Pacar 7 Kali, ABG Hamil, Pelaku Diringkus

Setelah Ade mengaku, Jum membujuk Ade untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun saat berembuk di Kantor Desa Mangkai Lama, Kamis (26/8/20), Ade dijemput personil Sat Reskrim Polres Batu Bara serta menjebloskannya ke sel tahanan.

Diceritakan Kades, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha.

Ketika itu, sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade. Dengan bujuk rayu, Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat. “Di tempat tersebutlah korban diduga dicabuli,” ujar Kades dari ujung telepon.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat yang dihubungi lewat telepon seluler menyarankan agar menanyakan kasus tersebut kepada Kanit PPA Polres Batu Bara, karena dirinya sedang di Medan.

Namun, Kanit PPA Polres Batu Bara Bripka Dian Novitasari yang diklarifikasi wartawan mengelak meski dikatakan atas saran Kasat Reskrim.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles