18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Empat Sekawan Diamankan Usai Curi Material Tower Senilai Rp75 Juta

Medan, MISTAR.ID

Empat pelaku pencurian material tower senilai Rp75 juta di Jalan Wakaf Lingkungan V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berhasil dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kawanan ini beraksi pada, Selasa (26/1/21) dan berhasil diamankan beberapa saat setelah melakukan pencurian. Adapun identitas keempat tersangka yang diamankan masing-masing Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47) dan Ricky Saputra (28). Dimana, keempat tersangka ini merupakan warga Jalan Starban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus, Jumat (5/2/21) mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang merupakan pimpinan PT Tower. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:Pencuri Sepedamotor Dimassa di Batang Kuis, 1 Pelaku Kabur

Saat diinterogasi, kata Iwan, para pelaku mengaku mengambil besi tersebut secara bersama-sama dengan cara memecahkan semen coran. Kemudian mereka memotong besi tersebut dengan gergaji besi, lalu mengambil material tower.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, tiga potong besi ukuran 10 inchi, 12 cincin besi coran, tiga buah martil dan satu gergaji besi. “Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iwan. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles