15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polsek Medan Baru Tangkap Penarik Becak Nyambi Jurtul KIM

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Cilnong Sitorus (57), seorang penarik becak warga Jalan Garu II A No 28 D, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, yang nekat menyambi sebagai juru tulis (jurtul) judi KIM.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa di Jalan Garu II sering terjadi permainan judi. Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dan bergerak ke lokasi.

“Sesampainya di lokasi, kita mendapati seorang laki-laki yang berada di teras rumah dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Iwan, Jumat (5/2/21).

Baca Juga:Polres Humbahas Tangkap 2 Jurtul Togel dan 1 Tersangka Narkotika

Saat digeledah, kata Iwan, pihaknya mendapati lima kertas berisi nomor judi KIM, satu buah buku tulis, HP berisi tebakan angka dan uang seniliai Rp70 ribu. “Tersangka diketahui menyetorkan kembali kepada seseorang berinisial A (DPO). Dimana tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari total keuntungan setiap perputaran,” kata Iwan.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka, tegas Iwan, disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles