Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Belum Tentukan Sikap atas Vonis Banding, Ini Alasannya

Eks Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang masih belum menentukan sikap atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 sejumlah Rp48,6 juta.
Penasihat hukum (PH) Julham, Imanuel Sembiring, mengungkapkan alasan hingga kini pihaknya belum menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Kata Imanuel, pihaknya belum menerima pemberitahuan putusan.
"Kami sampai sekarang belum terima relaas pemberitahuan putusan. Kami sudah datang menanyakan ke pengadilan dan diminta bersurat, kami juga sudah bersurat, tetapi belum dibalas pengadilan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (28/4/2026).
Imanuel pun mengaku kliennya tidak pernah mendaftarkan e-berpadu MA. E-berpadu merupakan aplikasi berbasis website untuk mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Lapas).
"Kami tak pernah mendaftarkan e-berpadu perkara Pak Julham dan Pak Julham pun tidak pernah memasukkan email atau apa pun secara peribadi ke e-berpadu," katanya.
Baca Juga: Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Ajukan Banding Kasus Pungli Parkir RSVI Rp48,6 Juta
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan menerima putusan banding PT Medan terhadap Julham. Majelis hakim PT Medan diketahui menghukum Julham empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 60 hari penjara.
PT Medan menyatakan perbuatan Julham telah terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis banding mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengganjar satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada Julham.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan ulah Julham melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Julham empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. JPU menilai tindakan Julham memenuhi unsur dakwaan primer.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026


Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026




















