18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Edarkan Pil Ekstasi, Warga Deli Serdang Diadili

Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Nanda Wahyudi Ginting warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang, diadili karena memiliki narkotika jenis pil ekstasi seberat 7,68 gram, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang membacakan dakwaan terdakwa di hadapan majelis hakim, diketuai oleh Nurmiati.

Ia menguraikan, bahwa pada tanggal 12 November 2022, pihak polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendengar informasi ada yang menjual narkotika jenis pil ekstasi di seputaran Jalan Medan-Binjai Km 10,5 Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Baca Juga:PN Kisaran Sidangkan Kasus Oknum DPRD Labura Konsumsi Ekstasi di Room Karaoke

Kemudian, kata Febrina, personel polisi tersebut melakukan pembelian dengan cara undercover buy kepada Azman Nuardi (berkas terpisah).

“Kemudian Azman bertemu dengan Abdi Riansyah (berkas terpisah) dan Nanda Wahyudi di sebuah warung untuk melakukan transaksi pil ekstasi tersebut,” ucapnya.

Personel polisi itu melalukan transaksi jual beli kepada Abdi dan Nanda. Lalu, personel tersebut melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap pengedar yang menjual barang haram tersebut.

Baca Juga:Hakim Belum Musyawarah, Rencana Vonis Kurir 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Ditunda

Ditemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 8 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat berlogo Ferarri, dengan berat keseluruhan seberat 3,12 gram netto, dan 12 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Gucci dengan berat keseluruhan seberat 4.56 gram netto dan lainnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) subsidair Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan itu, ketua majelis hakim Nurmiati menanyakan dakwaan ke terdakwa yang diuraikan oleh JPU tersebut.

“Benar yang mulai yang disampaikan oleh JPU,” ucap terdakwa Nanda.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles