16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dua Terdakwa Penganiaya Herry Sihombing Hingga Tewas Divonis 8 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa penganiaya Herry Capri Hasiholan Sihombing hingga meninggal dunia, yakni Jihan Indah dan Muhammad Rizky Ramadhan divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Tarigan menilai, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang berujung kematian terhadap korban, sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jihan Indah dan Muhammad Rizky Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” tegas Efrata di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, pada Selasa (17/10/23).

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa Achiruddin Hasibuan Ditunda

Dilanjutkan Efrata, mengurangi seluruhnya masa penahanan terhadap kedua terdakwa dari pidana yang dijatuhkan.

“Menghukum kedua terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.

Hal-hal yang memberatkan, dijelaskan Efrata, kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Achiruddin dan Kuasa Hukum akan Berdiskusi

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika korban memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada Jihan yang belum dibayar. Singkatnya, terdakwa dan rekan-rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi korban di tempat kerjanya di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan, Massa Ormas Sambangi Hotel Grand Centre Premier Medan

Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir sepeda motor sambil dibentur-benturkan kepalanya ke tembok beton. Kemudian, setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria.

Setiba di sana, Herry dianiaya lagi oleh terdakwa bersama rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar hutangnya kepada Jihan, serta menunggu itikad baik dari korban.

Namun, keesokan harinya, terdakwa mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles