10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Divonis Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis berbeda terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan tembok penahan pasar induk Kota Tebing Tinggi.

Hakim meyakini kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Koperasi Usaha Mikro dan Menengah Kota Tebing Tinggi, Gul Bakhri Siregar divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi Proyek Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Dituntut Berbeda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gul Bakhri Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nurmiati, di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (10/1/24).

Nurmiati menambahkan uang sebesar Rp100 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi sebesar Rp53 juta lebih dirampas untuk negara dan sisa Rp46 juta lebih dikembalikan kepada terdakwa.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gul Bakhri telah merugikan keuangan negara dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

Related Articles

Latest Articles