“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan keuangan negara,” kata Hakim Nurmiati.
Sementara itu, Hakim menghukum Prio Handoko selaku Wakil Direktur VII pada CV Rizki Mandiri Perkasa sekaligus penyedia jasa konstruksi pembangunan dengan pidana penjara 1,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prio Handoko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Nurmiati.
Baca juga :Â Indikasi Korupsi, Jaksa Tangani Proyek Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan
Hakim melanjutkan uang sebesar Rp150 juta yang dititipkan terdakwa Prio Handoko ke Kejari Tebing Tinggi dirampas untuk negara.
Hal-hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa Prio Handoko telah merugikan keuangan negara dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan selama persidangan, dam terdakwa telah mengembalikan keuangan negara,” ujar Nurmiati. (deddy/hm18)