7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, persis di sebelah loket ALS, Kamis (15/2/24) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira mengatakan, kedua pelaku yakni WH (30) warga Sibatu-Batu Kelurahan Bahkapul, dan temannya Rogo (33) warga Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

“Dalam kasus itu, korban bermarga Sitompul kehilangan satu unit sepeda motor matic, handphone dan sejumlah uang tunai. Jika dirupiahkan korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta,” ujarnya, Rabu (28/2/24).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WH di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (17/2/24) malam. Dari pelaku juga diamankan satu unit sepeda motor matic warna coklat.

Baca Juga : Polres Siantar Ringkus Pelaku Penganiayaan Jukir Jalan Cipto

Kemudian tim melakukan introgasi, WH mengakui kalau pencurian itu dia lakukan bersama temannya Rogo. Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan menangkap Rogo dari Perumahan Adelia, di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (19/2/24) malam.

Kedua pelaku saat ini sudah berada di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses lebih lanjut. “Kita terapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Made. (roland/hm24)

Related Articles

Latest Articles