23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dua Kurir 100 Gram Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram, Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 137 huruf b Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu penjara selama 9 tahun,” terang JPU Maria Br Tarigan di ruang sidang Cakra 9, Kamis (9/11/23).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga : Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati PN Kisaran

Maria pun menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.

Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa maupun kedua Penasihat Hukum (PH) terdakwa. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles