16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati PN Kisaran

Asahan, MISTAR.ID

Terdakwa Syahrul Saputra, warga Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kurir narkoba jenis sabu seberat 50 kg mendapatkan vonis mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (14/8/23).

Adapun sidang yang digelar di PN Kisaran kemarin, terdakwa Syahrul terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika di Indonesia.

Kepada wartawan, Selasa (15/8/23), Antoni Trivolta selaku juru bicara PN Kisaran menerangkan sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Erika Sari Emsah Ginting dimana ketiga hakim sepakat memberikan vonis mati untuk tersangka.

Baca juga: Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Sabu 10 Kg di Medan

“Vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa,” kata Antoni Trivolta sembari menjelaskan pada sidang yang digelar online, terdakwa hadir dari sel tahanan LP Labuhan Ruku.

Dikatakannya, dalam perkara ini majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan terdakwa sudah lima kali melakukan perbuatan ini.

“Mungkin yang ke empat lolos, jadi yang kelima ini dia tertangkap. Sementara, tidak ada yang meringankan terdakwa selama proses sidang,” kata juru bicara PN Kisaran itu.

Related Articles

Latest Articles