18.6 C
New York
Saturday, June 8, 2024

Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Sabu 10 Kg di Medan

Medan, MISTAR.ID

Aksi kejar-kejaran terjadi saat personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berusaha menangkap seorang pelaku kurir sabu-sabu seberat 10 Kg di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Senin (26/6/23) malam.

Pelaku inisial OR, warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh berusaha melarikan diri, meski akhirnya gagal dan ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Pengiriman itu, kata Hadi, melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver nomor polisi (nopol) BK 1875 ZM.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Warga Madura Ditangkap di Asahan

“Anggota kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia Medan. Setiap mobil yang keluar dari pintu tol terus dipantau. Akhirnya terpantau kendaraan sesuai ciri-ciri yang diterima,” kata dia, pada Rabu (28/6/23).

Selanjutnya, petugas mengejar mobil yang sesuai target operasi itu hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Diduga tersangka mengetahui telah dikejar polisi, pria berusia 30 tahun itu melaju kencang melawan arah, hingga tiba-tiba berhenti. Dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.

“Pelaku sadar kalau dirinya sedang dibuntuti oleh anggota. Kemudian tersangka tancap gas berusaha melarikan diri,” ujar Hadi.

Baca juga: Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi yang tak mau sasarannya kabur terus melakukan pengejaran. Akhirnya mobil BK 1875 ZM bisa dihentikan di Jalan Sisingamangaraja Medan/Yuki Simpang Raya.

“Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” ungkap Hadi.

Setelah mendapatkan barang bukti, Hadi menerangkan, personel langsung mengamankan OR. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba itu ke Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: Diduga Kurir Sabu, Warga Tembung Ini Menyangkal Atas Kepemilikan

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kita terus mengembangkan jaringan tersangka ini,” tutup Hadi. (saut/hm16)

Related Articles

Latest Articles