5.3 C
New York
Saturday, March 30, 2024

Diduga Kurir Sabu, Warga Tembung Ini Menyangkal Atas Kepemilikan

Medan, MISTAR.ID

Tiga personel kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi saksi atas terdakwa Zulia Dain alias Yuda, dan Mario alias Rio dengan barang bukti 0,88 gram sabu, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/23).

Ketiga saksi tersebut bernama Hendra Gunawan Ginting, Mahyudin dan Junimantua Sialagan. Mereka bersaksi di hadapan ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti.

Mahyudin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Pancing I Lingkungan III Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga:Sidang Sabu 50 Gram Milik Bos Champion Entertainment Binjai ‘Memanas’

Mendengar laporan itu, ketiga personel tersebut melakukan undercover buy pada tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 15:30 WIB.

Personel itu langsung membeli sabu tersebut sebanyak 2 paket seharga Rp120 ribu, dengan Zulia Dain bersama Mario.

“Ketika itu, kami langsung menangkap kedua orang itu (terdakwa) yang mulia. Kami melakukan pemeriksaan ada 11 bungkus plastik klip dan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihard langsung menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan sabu tersebut. Hanya saja, Mario menyangkal melakukan peredaran sabu itu.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Simpan 2 Kg Sabu

“Saya memang bersama Zulia, tapi tidak ikut menjual sabut tersebut,” ungkap Mario.

Sementara itu, Zulia mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut untuk di perjual belikan.

“Itu punya saya yang mulia,” katanya.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi akan melanjutkan sidang atas kesaksian kedua terdakwa, Selasa (24/1/23) mendatang. (bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles