9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

DPD GMNI Sumut Laporkan Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pada Jumat (18/8/23) yang lalu.

DPD GMNI Sumut mendesak Kejatisu agar segera menetapkan Ketua DPD PDIP Sumut itu sebagai tersangka kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.8 miliar tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus Gulo, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Jumat (25/8/2023).

“DPD GMNI Sumut telah membuat laporan dan pengaduan ke Kejatisu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejatisu Segera Periksa Rapidin Simbolon

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, yang sebelumnya dipenjara dalam perkara kasus Tipikor ini. Kata Paulus, Rapidin Simbolon juga ikut memanfaatkan dan menikmati dana tersebut.

“Dengan itu, dari laporan atau pengaduan yang kami layangkan tersebut, kami meminta Kejatisu untuk langsung menelusuri atau menindaklanjuti kasus ini. Serta, segera menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka dalam kasus ini,” cetusnya.

Related Articles

Latest Articles