DJP Tegas Usai KPK Tetapkan Tiga Oknum KPP Madya Jakut sebagai Tersangka

Ilustrasi, DJP. (foto:dokumen)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah cepat merespons penetapan tersangka terhadap tiga oknum pejabat/pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Institusi pemungut pajak ini menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, termasuk suap dan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang dijalankan KPK. Sebagai langkah awal, DJP langsung menerapkan sanksi administratif tegas terhadap para pegawai yang terlibat.
“DJP menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dan jika terbukti bersalah, sanksi semaksimal mungkin akan dijatuhkan,” kata Rosmauli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).
Selain penindakan internal, DJP juga menyasar pihak eksternal yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Bagi tersangka yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penuh pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Langkah evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis dan tata kelola pengawasan kini tengah dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Rosmauli juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi akibat ulah oknum tersebut.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Kami mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan ini momentum memperkuat akuntabilitas dan menjaga marwah institusi,” ucapnya.
Meski tengah menghadapi kasus hukum di salah satu unit vertikalnya, DJP memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Hak-hak wajib pajak tetap menjadi prioritas utama pelayanan.
Guna mempersempit ruang gerak praktik korupsi, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta melapor melalui saluran resmi, yaitu:
- Kring Pajak: 1500200
- Email: [email protected]
- Situs web: pengaduan.pajak.go.id
(hm27)





















