18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ditangkap, Bos Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pria berinisial JM alias Jon (57) warga Dusun VI Mangga II Desa Ambalutu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diamankan petugas pada Jumat (21/1/22) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jenderal Sudirman) KM 5,5 (Batu Lima l) Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru.

“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan/bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis (6/1/22) sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (22/1/22).

Baca juga: Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Perekrutan PMI Ilegal

Kapolres menjelaskan pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lk VII Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, pada Jumat (21/1/22) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa dia mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah 8 (delapan) kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” jelasnya.

Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah.

Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai Sumut

“Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli rempah-rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya. Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ole petugas di Sat Reskrim Polres Asahan.(juniver/hm09)

Related Articles

Latest Articles