17.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Balei Merah Putih, Eks Dirut dan Dirkeu PT. Telkom Minta Penjadwalan Ulang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satu persatu jajaran direksi PT. Graha Sarana Duta (GSD) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar. Rencananya, esok salah seorang direksi, M Wisnu Adjie dihadapkan kepada penyidik.

Pemanggilan tersebut guna pengumpulan bahan keterangan dari saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing menambahkan, seyogianya eks Direktur Keuangan, Herry M Zein dan Direktur Utama (Dirut) PT. Telkom, Alex Sinaga diperiksa Rabu dan Kamis Mendatang.

Saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih telah memasuki tahap penyidikan. Saat penyelidikan yang lalu, Alex Sinaga tidak berkenanan hadir.

Baca juga: PT Telkom Tak Bisa Perlihatkan Dasar Penentuan Rp52 M Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

“Syukurnya pada saat penyidikan dia mau datang, tapi minta dijadwal ulang,” lanjutnya Symon.

Kasus tersebut bermula saat kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan saat pembangunan gedung pada tahun 2017 lalu. Dari hasil temuan kejaksaan, terdapat selisih keuntungan yang tidak wajar sebesar Rp5,2 miliar.

Kemudian proyek tersebut dikerjakan 8 bulan sebelum penandatanganan kontrak antara PT. GSD dengan PT. Telkom. Selanjutnya penunjukan perusahaan pihak ketiga yakni, PT. Tekken Pratama dan pengawas PT. IKW. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles