21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

PT Telkom Tak Bisa Perlihatkan Dasar Penentuan Rp52 M Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom masih agenda pemeriksaan saksi-saksi, baik PT Telkom dan anak perusahaannya, PT GSD, serta pihak ketiga, PT Tekken Pratama.

Hari ini, Selasa (8/8/23), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar memeriksa 2 orang saksi, yakni setingkat Senior General Manager (SGM) PT Telkom, Fajar Wibawa, serta Direktur Pengembangan dan Bisnis, Jo Eddy Raspati.

Selama masa penyelidikan dan penyidikan, diketahui jika PT Telkom Regional I Sumatera meminta kepada PT Telkom pusat anggaran sebesar Rp 44 miliar untuk membangun Gedung Balei Merah Putih di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Buat Justifikasi Kebutuhan Gedung Balei Merah Putih, Kejari Panggil Petinggi PT. Telkom Pekan Depan

Namun ternyata Telkom pusat mengeluarkan dana sebesar Rp 52 miliar. Fajar Wibawa tidak dapat memperlihatkan dasar dirinya menyetujui justifikasi kebutuhan itu dalam pengerjaan Gedung Balei Merah Putih.

“Mereka tidak dapat menunjukkan. Dimana-mana jika ada justifikasi kebutuhan, ada harga pasar yang menjadi lampiran. Ini tidak ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pematang Siantar, Symon Sihombing.

Symon mengibaratkan pembuatan justifikasi kebutuhan tersebut dibuat pakai ilmu dukun. “Kalau (PT Telkom) Regional I Sumut membuat pakai dukun, yang di pusat juga demikian. Mereka hanya membayangkan saja tanpa ada dasar,” ucap Symon.

Selain itu Symon juga menanyakan PT Telkom yang mengusut penasehat hukum perusahaan untuk mendampingi para saksi saat pemeriksaan di Kejaksaan. Symon mengaku, tidak keberatan akan hal itu, namun saat ini pihak yang diperiksa masih berstatus saksi bukan tersangka.

Baca juga: Kasus Pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Jaksa Periksa Petinggi PT Telkom dan GSD Pekan Depan

“Saya sampaikan kepada legal, jika kalian ingin mendampingi ya silahkan. Tapi pasif, jangan aktif. Jangan jadi mereka yang meluruskan keterangan para saksi itu,” pungkasnya.

Sebab, kata Symon, saksi merupakan orang yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadian. Maka dari itu, keterangan mereka tidak perlu diluruskan penasehat hukum.

Proses kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih ini, lanjut Symon akan memakan waktu yang cukup lama. Sebab setiap memeriksa saksi, keterangannya akan berkembang ke saksi-saksi lainnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles