10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Buat Justifikasi Kebutuhan Gedung Balei Merah Putih, Kejari Panggil Petinggi PT. Telkom Pekan Depan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menjadwalkan pemanggilan Senior General Manager PT. Telkom pekan depan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Symon Morris Sihombing kepada Mistar.id mengatakan, petinggi di perusahaan BUMN itu berperan sebagai pembuat justifikasi kebutuhan.

“Ada sekitar lima orang yang akan kita panggil minggu depan. Salah satunya Direktur Property dan Development PT. GSD, Jon Edi Iraspati,” katanya, Rabu (2/8/23).

Sementara untuk esok hari, Kejaksaan akan memeriksa Senior General Manager PT. GSD Wahyu Restiono.

Baca juga:Kasus Pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Jaksa Periksa Petinggi PT Telkom dan GSD Pekan Depan

Kejaksaan saat ini belum ada menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom yang sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi yang diyakini terlihat dal kasus tersebut.

“Masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi baik PT. Telkom maupun anak perusahaannya, PT. GSD dan pihak ketiga PT. Tekken Pratama,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menemukan selisih keuntungan yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar. Namun angka kerugian itu berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilainya hanya sekitar Rp454 juta.

Baca juga:

Bukan hanya itu saja, pelanggaran hukum juga didapatkan dari penunjukan PT Tekken Pratama sebagai pemegang proyek dengan penunjukan PT GSD oleh PT Telkom.

Sebab faktanya PT Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.

“Belum lagi kita bicara kualitas dan spesifikasi barang,” pungkas Symon. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles