10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dimaafkan Curi 8 Tandan Sawit, Pemuda di Asahan Cium Tangan Tetangga

Asahan, MISTAR.ID

Vikram Luis (25) pemuda di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pelaku pencurian delapan tandan buah sawit tak kuasa menahan haru. Setelah laporan Polisi dicabut, ia langsung berpeluh syukur dengan mencium tangan Hema Malini yang tak lain adalah tetangganya.

Momen itu terjadi di balai musyawarah Polsek Air Joman, Polres Asahan. Perkara itu, selesai melalui restorative justice. Hema, selaku korban dan pemilik buah sawit mencabut laporan terhadap Vikram yang tak lain masih tinggal bertetangga dengannya di Dusun VII Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

“Hasil kesepakatan dalam mediasi restorative justice itu, pihak korban memaafkan terlapor serta bersedia mencabut laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Air Joman dan bersepakat tidak melanjutkannya ke tingkat peradilan,” kata Kanit Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/3/22).

Baca Juga:Curi Sawit, Warga Sergai Digiring Satpam PTPN III Gunung Pamela ke Polisi 

Aksi pencurian yang dilakukan Vikram dilaporkan korban pada 18 Maret 2022 lalu. Polisi kemudian mengusut kejadian itu dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 8 tandan buah sawit dan sebuah goni berwarna cokelat.

Sebelumnya pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Antara pelaku dan korban ini satu kampung dan keluarga pelaku ini orang susah. Jadi orang tua pelaku mohon kepada korban untuk dimaafkan. Prosesnya diselesaikan di balai musyawarah Polsek Air Joman melalui restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Adis.

Baca Juga:Jamson Purba Tewas Ditimpa Pohon Sawit Tumbang di Pantai Labu

Perdamaian tersebut, sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh orang tua pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles