16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Diduga Menganiaya Warga Gegara Uang, Oknum Anggota DPRD Simalungun Dipolisikan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang oknum Anggota DPRD Simalungun bernama Andre Andika Sinaga dilaporkan ke Polres Pematang Siantar atas tuduhan dugaan penganiayaan terhadap korban Hudson Sinaga, Selasa (8/11/22).

Dugaan penganiayaan tersebut telah resmi dilaporkan korban didampingi penasihat hukumnya Yafanus Buulolo dan Hendra Sinurat. Adapun laporan polisi tersebut dengan nomor laporan: STTLP/B/625/XI/2022/SPKT.

“Benar, sudah kita buat laporan ke Polres Pematang Siantar terhadap saudara AAS yang kebetulan merupakan Anggota DPRD Simalungun dengan nomor laporan: STTLP/B/625/XI/2022/SPKT atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saudara AAS terhadap klien kami,” ungkap Yafanus diwawancarai, Selasa (8/11/22).

Baca Juga:Anggota DPRD Medan Desak Kapolrestabes Usut Oknum Polisi Pelaku Penyerangan di RS Bandung

Dijelaskan Yafanus kembali, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 7 November 2022 ketika anggota DPRD Simalungun tersebut datang untuk meminta pengembalian modal usaha yang telah digunakan dan dipinjam korban.

Dalam pertemuan itu, korban yang sehari-harinya bekerja sebagai supir ambulans di salah satu rumah sakit swasta itu telah bersepakat melakukan penyelesaian pengembalian modal yang dipinjamnya. Akan tetapi Aandre merasa tidak puas dan membawa korban dalam mobil selama beberapa jam berpindah-pindah tempat (keliling). “Selama membawa korban inilah, diduga saat itu korban dianiaya, berupa pemukulan. Sehingga akibat pemukulan, korban mengalami luka di bagian bibir/mulut dan lebam di bagian dada serta rasa trauma dan gangguan psikis,” terangnya.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk tindakan semena-mena dengan melakukan pemukulan kepada korban. Diketahui, korban yang berada di dalam mobil milik anggota DPRD tersebut pun dipukul di kawasan Jalan Melanthon Siregar sebanyak tiga kali. Bagian dada dan wajah ada juga kena pukulan.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut Tuding Polda Salah Alamat

“Padahal jika itu soal permasalahan utang atau sejenisnya, maka prosedur hukum sudah ada, seharusnya sebagai anggota dewan tidak main hakim sendiri tetapi mengayomi. Lagipula, korban telah berjanji mengembalikan modal usaha tersebut dengan menjual tanah milik korban,” tegas Yafanus.

Yafanus menuturkan, selaku penasihat hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian di Polres Pematang Siantar dan korban percaya kepolisian mampu menuntaskan persoalan tanpa pandang status sosial dari pelaku. Sehingga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Terpisah, Andre Andika Sinaga yang dikonfirmasi membantah semua tudingan pelapor. Ia juga mengaku tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban Hudson Sinaga yang merupakan warga Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Terkait Dugaan Penipuan Anggota DPRD Siantar, Polres Tunggu Rekomendasi Polda Sumut

“Biar aku klarifikasi sama abang ya. Jadi sebenarnya dia itu tidak ada dipukuli kan begitu. Dia itu karena menipu, katanya uang saya sama orang. Saya titipkan duit sama dia Rp 20 juta, saya tanya dimana uangnya dititipkan sama orang katanya,” ujar Andre dikonfirmasi, Selasa (8/11/22).

Lanjutnya kembali, korban pun diminta untuk menunjukkan orang yang pegang uang dari pemberiannya tersebut. Hanya saja, korban tidak dapat menunjukkan orang yang disebut-sebut memegang uang tersebut. “Saya bawa, tunjukkan orangnya kan begitu. Ternyata tidak ada kan begitu, saya buatlah sama dia perjanjian di depan orang tuanya. Dan itu sudah selesai semua semalam,” ujar Andre kembali.

Terkait dugaan pemukulan yang dituding pelapor, Andre pun menyangkalnya. “Terkait masalah memukuli tidak ada bang. Cuma itu banyak kali apanya bang, sekadar informasi, saya sudah ditipunya berulang kali. Data palsu, slip pengiriman palsu dan semua sama saya ada,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles